SAMPIT, Sampit – Gabri Satria Dananjaya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan modus menggandakan laporan keuangan.
Akibat perbuatannya, PT Task 1 yang berlokasi di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami kerugian sebesar Rp115.287.370.
“Bukti transaksi itu sudah saya ajukan sebelumnya kemudian saya ajukan lagi, dengan menggantikan tanggal dan waktu untuk menutupi kas tunai agar sesuai antara data kas di sitem komputer,” ucap tersangka.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka mengaku uang hasil penggelapan tersebut sudah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Data yang diperoleh Selasa, 17 Mei 2022 terungkap bahwa perbuatan tersangka diketahui pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB ketika serah terima Kasi Keuangan dari tersangka kepada Rory Orlando.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/264055-seorang-karyawan-perusahaan-gelapkan-uang-dengan-modus-gandakan-laporan