TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Polsek Cempaga Hulu, mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial NS berusia 50 tahun atas kasus tindak pidana kefarmasian.
Wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) tersebut, harus rela mendekam dipenjara setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti Obat terlarang di kediamannya, pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari.
Dia menyampaikan penangkapan wanita yang biasa dipanggil Mama Cindy ini berawal adanya informasi yang diterima dari warga setempat. Bahwa, terlapor sering mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
“Dengan informasi tersebut kami pun mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan melihat terlapor berada di rumahnya kemudian diamankan,” ungkapnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Dua Warga Kapuas Kalteng Diamankan Polisi Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang
Baca juga: Amankan Ratusan Obat Terlarang Siap Edar, Satres Narkoba Polres Banjar Ringkus Dua Tersangka
Lanjutnya, terlapor diamankan ketika berada di rumahnya di Jalan Kayu Mas, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Setelah mengamankan terlapor, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Obat terlarang.
Barang bukti tersebut antara lain, 1.209 butir obat Carnophen atau yang biasa disebut Zenith dan 789 butir obat Dextromethorphan.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 77 ribu yang diduga hasil transaksi obat-obatan terlarang, 5 pak plastik klip kecil yang digunakan untuk mengemas obat, dan 1 tas kecil warna abu-abu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Sekarang baik barang bukti maupun terlapor telah kami amankan di Polsek Cempaga Hulu guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2022/09/03/seorang-irt-di-desa-pundu-kotim-ditangkap-polisi-nekat-edarkan-ribuan-butir-obat-terlarang