SAMPIT, Palangka Raya – Perkara pencurian dari kejaksaan Negeri Seruyan dengan tersangka S dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam press release di Palangka Raya, Jumat, 25 November 2022.
Selain itu, memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, di mana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya dan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari sukamara dan Kajari Seruyan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/284057-seorang-ayah-mencuri-karena-susu-anaknya-habis-kejaksaan-terapkan-restorative-justice