SAMPIT, Palangka Raya – Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Minggu 5 Juni 2022 resmi membebaskan tersangka Hok Kim demi hukum. Setelah ia sempat menjalani tahanan selama 60 hari di Rutan Polda setempat dalam dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah di wilayah Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dibebaskan demi hukum, sanak saudara besar Hok Kim menjemput dan menyambut dengan rasa bahagia dan terharu, meskipun statusnya masih tersangka.
“Saya berharap kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Kalteng untuk kejelasan kasus ini,” ucap Hok Kim dengan nada tersendat-sendat saat ditemui usai pembebasan penahanannya, Minggu sore.
Menurut Hok Kim, ia tidak merasa melakukan penggelapan sertifikat tersebut yang dituduhkan oleh pelapor Alpin Cs yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri.” Itu tidak benar dan tidak ada dasarnya,” tegas Hok Kim.
Hok Kim menambahkan, sertifikat itu ia dapat dengan cara membebaskan lahan kelompok tani Karuhei dan Hasundau di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur. Kemudian lanjut Hok Kim, terjadilah kesepakatan jual beli kedua belah pihak hingga di notaris.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/265961-sempat-60-hari-di-tahan-polda-kalteng-resmi-bebaskan-hok-kim-demi-hukum