BORNEONEWS, Sampit –M. Syarif Ansari (29) menyembunyikan sabu dalam lipaten celananya, itu setelah petugas menemukannya saat dilakukan penggeledahan.
“Sabu itu bukan milik saya, itu milik Hakim, saya hanya diminta untuk mengantarkannya saja,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin TImur.
Dari pengakuan tersangka sabu itu diserahkan hakim kepadanya, di mana tersangka diarahkan menuju Jalan Juanda 18 akan tetapi sesampainya di lokasi di mana dirinya diamankan, dirinya langsung di geledah.
Pengakuan tersangka sabu itu diserahkan sekitar sejam sebelum akhirnya petugas kepolisian menangkapnya, saat diamankan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Data yang diperoleh Senin, 14 Maret 2022 terungkap kalau tersangka diamankan, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Wengga Metropolitan depan Indomaret, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.