kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Selama bulan Januari 2022, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan sebanyak 3.424,15 gram sabu dan 162 butir ekstasi.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, 3,4 kilogram lebih sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 17 kasus dengan total 22 orang tersangka.
“Ini merupakan keberhasilan besar kota dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalteng. Tentu kita tidak akan henti-hentinya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” katanya, pada saat menggelar press release, di Lobby Mapolda Kalteng, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskannya, 3,4 kilogram lebih sabu dan 162 butir ekstasi tersebut berhasil diamankan dari enam wilayah di Kalteng, yakni di Kabupaten Katingan, Murung Raya, Barito Utara, Kotawaringin Timur, Lamandau dan Kota Palangka Raya.
Sementara barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dibawa oleh para tersangka melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya.
“Selain dari Kalbar, barang bukti tersebut juga dibawa para tersangka daei Kota Banjarmasin (Kalsel) melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara,” ucapnya.
Baca juga : Ketua DPD PKS Bartim Tegaskan Tetap Berpegang Pada Falsafah Huma Betang
Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir, di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Baca juga : Bandar Sabu dan Kurir Sabu di Bekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba
“Kita akan terus berantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, agar masa depan generasi muda di Kalteng dapat terhindar dari dampak penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, masyarakat kami minta agar dapat segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas transaksi narkotika,” pungkasnya.[Red]
Berita Selama Januari 2022, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 3 Kilogram Lebih Sabu dan 162 Butir Ekstasi – Kalteng Today ini agregasi dari:
https://kaltengtoday.com/selama-januari-2022-ditresnarkoba-polda-kalteng-amankan-3-kilogram-lebih-sabu-dan-162-butir-ekstasi/.