JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menyusun ketentuan mengenai tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Rencananya, ketentuan tersebut akan mulai diimplementasikan pada 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/10/2023).
Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sedang dalam proses harmonisasi. Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan teknis.
“Kalau PP sedang dalam proses. Tinggal tunggu penerbitan, pengundangan. PMK-nya sedang kita diskusikan. Harusnya keluar cepat karena memang berlaku segera,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
“Kewajiban perpajakan wanita yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/segera-berlaku-aturan-tarif-efektif-pph-pasal-21-sudah-harmonisasi-1798204