SAMPIT, Sampit – Faisol ternyata tidak hanya sebagai pengedar sabu saja, bahkan sebelum diamankan dirinya mengaku ada menyedot atau menggunakan sabu.
“Sebelum kami amankan terdakwa mengaku ada menggunakan sabu,” ucap saksi polisi Toni Prantino, Senin, 23 Mei 2022 saat berikan keterangannya bersama rekannya saksi Hanggulan.
Sementara itu saksi Hanggulan mengaku sabu yang diamankan dari terdakwa berasal dari Nasrianto, yang mereka amankan di TKP bersama terdakwa.
“Sabu kami temukan dari terdakwa 1 paket dan 1 paket dari Nasrianto,” kata saksi.
Sabu yang ada pada Nasrianto itu juga pesanan terdakwa, jika sepaket dari terdakwa laku terjual maka sepaket pada Nasrianto akan diserahkan kepadanya lagi.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/264660-sebelum-jual-sabu-nyedot-dulu