SAMPIT, Nanga Bulik – Polres Lamandau memusnahkan satu ons (100 gram) narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari dua orang kurir berinisial, IB (24) dan TF (28).
Keduanya ditangkap saat membawa barang haram tersebut dari Pontianak (Kalbar) menuju Sampit, Kalteng.
IB dan TF ditangkap petugas patroli Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Setelah menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, keduanya lalu diserahkan ke Satnarkoba.
“Petugas patroli curiga karena ada pengendara motor yang membuang bungkusan ke pinggir jalan, setelah diperiksa ternyata narkoba,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Desember 2022.Setelah dilakukan proses pemeriksaan, lanjut Bronto,
barang bukti sabu tersebut dimusnahkan, disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Kesehatan. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor).
Narkoba yang gagal masuk ke Kalteng itu dimusnahkan dengan cara direbus, setelah mendidih, panci berisi air dan rebusan sabu tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian di buang keseptic tank. “Dari yang sudah disisihkan, nantinya untuk pembuktian di persidangan,” sebutnya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/284807-satu-ons-sabu-dari-kalimantan-barat-direbus