Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) tepat sasaran dengan mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.
Sebagai catatan, insentif yang diberikan dan akan berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.
Agus mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sistem yang akan memantau pembelian KLBB dengan insentif pemerintah.
“Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami udah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil orang yang berhak dan ga bisa 2 kali belanja,” tegas Agus, dalam konferensi pers insentif KLBB, Senin (3/6/2023).
Sementara itu, menurut Agus, insentif ini pada tahun 2023 akan diberikan kepada 200 unit motor listrikk dan 35.000 unit kendaraan roda empat dari Hyundai dan Wuling hingga Desember 2023.
Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian insentif KLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kami siapkan selesai 1 Minggu pedoman umum yang diperlukan Kemenkeu agar segera,” ungkap Agus.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
DJP Gercep! Integrasi NIK Jadi NPWP Sudah Tembus 52,9 Juta
(haa/haa)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230306133839-4-419225/insentif-ev-satu-nik-satu-kendaraan-listrik