Jakarta, CNBC Indonesia – Calon emiten yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, PT Black Diamond Resources yang berniat menggunakan kode saham COAL, sedang melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) mulai Kamis (1/9) kemarin hingga hari Senin (5/9) pekan depan.
IPO ini dilaksanakan di harga Rp 100/saham dengan perusahaan melepas maksimal 1,25 miliar saham baru atau setara 20% dari modal disetor. Artinya Black Diamond Resources berpotensi memperoleh dana segar Rp 125 miliar, dengan valuasi perusahaan Rp 625 miliar.
Calon emiten ini dimiliki oleh Sujaka Lays yang sebelum IPO memegang 52,50% saham perusahaan secara langsung dan 4,95% secara tidak langsung lewat PT Alam Tulus Abadi. Secara total sebelum IPO kepemilikan saham Sujaka adalah 57,45%. Namun jika IPO berhasil diserap seluruhnya, porsi kepemilikan Sujaka akan terdilusi menjadi 45,95%.
Artinya kekayaan Sujaka dari calon emiten ini bisa menyentuh Rp 287 miliar pada saat melantai di bursa.
Sujaka bukan merupakan nama asing di pasar modal. Saat ini dia tercatat sebagai direktur utama dan pengendali tidak langsung dari Indo Komoditi Korpora (INCF), emiten yang bergerak di bidang usaha industri karet dan perdagangan dan sebelumnya bernama PT Amstelco Indonesia.
Sujaka merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Jakarta pada 30 Juni 1981. Dia memperoleh gelar Diploma di Perth Western Australia, pada tahun 1999. Pasca kelulusan Sujaka mengawali karier sampai sekarang sebagai Direktur Utama di PT Sampit International.
Pada tahun 2017 dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Alam Tulus Abadi, pemegang saham mayoritas (40%) dan pengendali INCF yang sahamnya 99% dikuasai oleh Sujaka berdasarkan prospektus IPO Black Diamond.
Sujaka bergabung dengan INCF sejak 11 November 2015 dan bertugas untuk mengendalikan kegiatan di bidang marketing, mencapai target marketing dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak customer maupun supplier, menurut Laporan Tahunan INCF.
Perseteruan dengan Paman
Sujaka diketahui sempat berseteru dengan anggota keluarganya terkait hak atas kepemilikan tanah. Dua orang pamannya menggugat Sujaka untuk mengembalikan tanah yang menurut mereka adalah milik mendiang bapak mereka – kakeknya Sujaka – yang ternyata dimiliki oleh Sujaka.
Berdasarkan risalah Direktori Putusan, kasus ini bermula dari wafatnya Soegito Lays yang memiliki 12 orang anak termasuk penggugat Rudy dan Soetjipto Lays dan ayah dari Sujaka Lays yakni Sukur Lays.
Dalam gugatannya Rudy menyebut bahwa beberapa bulan sebelum meninggal dunia ayahnya menyebut ada sebidang tanah miliknya di Sampit seluas 6.121 meter persegi dan meminta agar diselesaikan. Namun, Rudy mengaku kaget ketika sampai di sana ternyata tanah tersebut dimiliki oleh Sujaka yang merupakan keponakannya.
Selanjutnya Rudy dan Soetjipto menggugat Sujaka di PN Sampit agar kepemilikan tanah tersebut dikembalikan serta sejumlah gugatan lain termasuk ganti rugi dan uang paksa masing-masing Rp 1 miliar.Akan tetapi, majelis hakim PN Sampit pada September 2017 menolak gugatan tersebut dan membebankan biaya sidang kepada penggugat.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Rudy mengajukan banding ke PT Palangkaraya yang mana pada Februari 2018 permohonannya diterima, sehingga putusan sebelumnya dibatalkan. Kemudian Sujaka melayangkan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan pada November 2018 permintaannya ditolak.
Selanjutnya Sujaka mengajukan Peninjauan Kembali ke MA yang mana pada 28 April 2021 lalu dikaulkan oleh majelis hakim. Ini akhirnya membatalkan putusan kasasi dan banding yang dimenangkan oleh Rudy Lays.
Sebelumnya pada 2012, Sujaka juga diketahui sempat berseteru dengan pihak lain atas lahan seluas 7.033 meter persegi di kota Sampit. Namun gugatan ini berakhir setelah majelis hakim menolak Peninjauan Kembali yang diminta oleh Likenus Patui, dkk.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220902032800-17-368646/satu-lagi-taipan-borneo-sujaka-lays-pemilik-black-diamond