SAMPIT/TABENGAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap tersangka bandar narkoba yang kedapatan menyimpan 1,5 ons jenis sabu-sabu. Pengungkapan kali ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km12, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (20/4/2022) dini hari.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, tersangka bandar sabu tersebut bernama M Hary Relanto. Terungkapnya kasus ini bermula ketika ada laporan dari masyarakat.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat bahwa Hary ini diduga akan melakukan transaksi di TKP, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil, Hary berhasil kami bekuk dan menggagalkan transaksi tersebut,” jelas Rudia.
Ketika Hary digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat total keseluruhan 158,68 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit timbangan digital, sehelai kertas tisu, satu buah kotak plastik, satu buah kantong plastik, dan satu unit HP.
“Sabu ini belum sempat berpindah tangan dan beredar, karena belum sempat melakukan transaksi Hary sudah dibekuk terlebih dahulu. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu darimana asal barang haram tersebut didapat, ” tandasnya. c-prs
Sumber: https://www.tabengan.com/bacaberita/63588/63588/