Satpol PP Kotim Tindak Tegas Bangunan Melanggar Aturan

Satpol PP Kotim Tindak Tegas Bangunan Melanggar Aturan

Sampit,kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan. Jika melanggar maka dipastikan akan ditindak tegas.

Kepala Satpol PP Kotim Marjuki mengingatkan, aturan dibuat demi kepentingan orang banyak. Untuk itu setiap orang diminta mematuhinya sehingga tidak merugikan orang lain.

Dia mencontohkan, pendirian bangunan yang melanggar aturan, bisa berdampak terhadap masyarakat luas, seperti merusak keindahan kota, rawan memicu banjir, bahkan bisa memicu kecelakaan.

“Jika melanggar, terpaksa kami lakukan penindakan sesuai aturan. Dimulai dengan surat peringatan atau teguran. Jika tidak diindahkan, terpaksa diambil tindakan. Kalau tidak mau membongkar sendiri maka akan kami bongkar,” kata Marjuki di Sampit, Sabtu (27/8/2022).

Untuk penindakan bangunan melanggar aturan, Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani urusan teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hasil koordinasi dengan instansi teknis itulah yang menjadi dasar Satpol PP dalam melakukan penindakan. Pembongkaran paksa dilakukan merupakan jalan terakhir jika pemilik bangunan tidak juga membongkar sendiri.

Selasa (23/8) lalu Marjuki memimpin anggotanya mendatangi fasilitas yang dibangun SMK PGRI Sampit di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang. Bangunan yang diperkirakan akan dijadikan sejumlah toko itu dinilai melanggar aturan garis sempadan bangunan yang mengharuskan minimal enam meter dari ruas jalan.

Satpol PP memberikan surat peringatan sebelum mengambil tindakan tegas. Pihak pengelola diperintahkan membongkar bangunan tersebut dalam waktu tujuh hari. Jika tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas.

Rabu (24/8), Satpol PP turun menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait bangunan lapak atau kios di kawasan Pasar Keramat. Kali ini sebuah bangunan di depan Gang Muslimin langsung dibongkar karena didirikan di atas jembatan.

“Kami ingin mewujudkan pelayanan penegakan peraturan daerah peraturan kepala daerah, ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat yang profesional di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Marjuki.

Ketegasan Satpol PP disambut antusias masyarakat. Melalui komentar di akun media sosial resmi Satpol PP Kotim, sejumlah warga bahkan meminta aparat penegak peraturan daerah itu menertibkan bangunan diduga melanggar aturan yang masih ada di beberapa lokasi seperti di Jalan Pangeran Antasari dan lainnya.

Marjuki menegaskan, apa yang mereka lakukan berdasarkan aturan yang ada. Masyarakat diimbau mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com




Sumber: https://kalselpos.com/2022/08/27/satpol-pp-kotim-tindak-tegas-bangunan-melanggar-aturan/

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID