SAMPIT – Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengevakuasi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dilaporkan oleh keluarganya di Jalan Kembali 3, gang 2, Sampit, Kotim.
“Kita menerima laporan dari kakaknya, dan meminta bantuan untuk mengevakuasi. Jadi pagi ini kita lakukan penjemputan dan kita bawa langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani, Sampit bagian poli jiwa,”kata Kepala Bidang penegakan perundang-undangan daerah, Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Sabtu 20 Mei 2023.
Disebutkannya, yang bersangkutan bernama Fahroji Yatri berumur 23 tahun sempat menghilang dari rumah, sehingga sebelum dilakukan penjemputan, kakaknya bersama petugas melakukan pencarian terlebih dahulu.
“Berdasarkan laporannya kakaknya, Fahroji ini sering mengamuk di rumah dan terkadang berbicara sendiri bahkan sampai berteriak saat malam hari, sehingga sang kakak merasa khawatir dan meminta bantuan Satpol PP untuk menanganinya,”ucapnya.
Sementara ini kata Sugeng, Fahroji dirawat inap di rumah sakit bagian poli jiwa hingga keadaannya membaik dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kotim dan pihak rumah sakit sendiri melalui dokter spesialis kejiwaan.
“Kalau untuk sampai kapannya kita tidak tahu, tugas Satpol PP hanya sampai mengamankannya dan membawa ke rumah sakit. Selebihnya akan ditangani oleh Dinas Sosial. Karena ini bagian dari tugas mereka,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/05/20/satpol-pp-kotim-evakuasi-odgj-ke-poli-jiwa