SAMPIT – Upaya sosialisasi serta teguran melalui surat resmi telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, namun masih saja ada sejumlah pemilik bangunan liar dan pedagang yang ada di jalan Jenderal Sudirman Sampit, belum mematuhi untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
“Ini surat peringatan pertama sebelum dilakukan eksekusi kami layangkan kepada para pemilik bangunan, kami beri waktu selama 1 minggu untuk membongkar sendiri bangunan mereka,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Senin 6 Juni 2022.
Meski telah dilakukan beberapa kali baik melalui teguran lisan, sosialisasi hingga teguran secara resmi, Sugeng mengakui masih ada pedagang yang ngeyel dan tidak ingin membongkar sendiri bangunan mereka.
“Itu terserah mereka, kita sudah menjalankan sesuai aturan undang-undang,” ucapnya.
“Jika sampai 3 kali diberikan surat peringatan eksekusi ini, namun tetap tidak dipatuhi, maka jangan salahkan tim gabungan akan menggusur melakukan pembongkaran secara paksa nantinya,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/06/06/satpol-pp-kotim-berikan-waktu-11-hari-bongkar-bangunan-di-jalan-jenderal-sudirman-tak-digubris-gusur/