SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada pedagang maupun pemilik bangunan tak berizin yang ada di jalan Jenderal Sudirman Sampit, untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Petugas memberikan deadline selama 3 hari untuk paringatan kedua tersubur. Jika masih dilanggar akan dilayangkan surat peringatan ketiga dengan batas waktu 1 hari, selanjutnya eksekusi.
“Kita masih menemukan pemilik bangunan yang tidak menghiraukan surat peringatan yang telah diberikan. Jika sampai yang ketiga tetap tak dihiraukan, jangan salahkan kami akan melakukan pembongkaran paksa,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Rabu 15 Juni 2022.
Menurut Sugeng, upaya yang dilakukan petugas sudah maksimal dan sesuai prosedur baik melalui sosialisasi hingga surat peringatan.
“Kalau memang masih ada yang ngeyel, maka kita akan bongkar dengan melibatkan tim gabungan dari Polisi, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP,” tegasnya. (Cha/beritasampit.co.id).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/06/15/satpol-pp-kotim-beri-deadline-4-hari-pada-pemilik-bangunan-tak-berizin-masih-melanggar-bongkar-paksa/