SAMPIT – Spanduk liar yang bergelantungan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Satpol PP Kotim melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto Satpol PP mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan pencopotan.
“Spanduk itu tidak ada izinnya dan tidak ada yang melegalkan kalau melintang di Jalan. Kita langsung copot kemarin,” ungkapn Sugeng, Minggu, 16 Oktober 2022.
Pencopotan itu mereka lakukan di sejumlah titik yang terdapat spanduk rokok dan produk penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan. Pihaknya menegaskan akan segera memberikan teguran kepada pihak yang memasang spanduk tanpa mengantongi izin itu.
Sebelumnya, terpantau di Jalan Iman Bonjol, Jalan Usman Harun, Jalaa RA Kartini Kecamatan Baamang hingga Jalan Kopi Selatan Kecamatan MB Ketapang terdapat spanduk liar.
(Jmy)
(Visited 6 times, 6 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/16/satpol-pp-copot-spanduk-liar-dan-tak-berizin-di-kota-sampit/