BORNEONEWS, Palangka Raya – Kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Kalteng secara umum membuat pemerintah setempat melalui Satgas Covid-19 di masing-masing daerah terus berupaya menekan penyebaran virus tersebut.
Melonjaknya kasus Covid-19 di Kalteng juga membuat provinsi ini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3. Sesuai dengan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 PPKM tingkat 3 diberlakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Sedangkan untuk PPKM Tingkat 2 yaitu Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur, serta PPKM Tingkat 1 berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.
“Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19, Satgas Provinsi, Kabupaten dan Kota terus melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini 3T yakni testing, tracing dan treatment,” kata Ketua Plh Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Falery Tuwan, Jumat, 18 Februari 2022.
Disebutkannya, selain itu Satgas juga bersama pihak-pihak terkait terus berupaya menggencarkan vaksinasi sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dalam menghadapi paparan Covid-19 terutama varian baru omicron.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.