SAMPIT – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, menyebutkan bahwa di setiap kecamatan dalam suatu daerah idealnya harus dibangun pos sektor guna memenuhi wilayah manajemen kebakaran.
Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang sudah terbangun per sektor pada tahun 2022 hanya ada empat kecamatan, yakni Telawang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan dan Cempaga Hulu. Hal ini disebutkan Bupati Kotim, Halikinnor saat rapat bersama DPRD Kotim, Senin 6 Maret 2023.
“Tahun depan akan dibangun di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Idealnya, armada damkar disetiap sektor diperlukan 14 unit. Total keseluruhan di Kotim ada 14 unit, namun yang berfungsi hanya 6 unit,” ucap Halikin.
Tahun lalu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Mat) Kotim telah melaksanakan peluncuran pembentukan relawan pemadam kebakaran beranggotakan masyarakat di desa dan kelurahan. Total relawan ada sekitar 100 orang.
“Kedepannya, relawan pemadam kebakaran akan menjadi binaan Disdamkar Mat. Pembinaan dalam hal ini berupa pendidikan pemadam kebakaran dan pelatihan termasuk juga dukungan peralatan,” sebut mantan Sekda Kotim ini.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/03/06/sarpras-penanggulangan-kebakaran-kotim-masih-minim