SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat 14 Oktober 2022, resmi menerapkan sanksi adat terhadap pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya.
Penerapan sanksi adat tersebut diresmikan dan disepakati langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Kodim 1015 Sampit melalui Koramil, Polsek serta Damang Mentawa Baru Ketapang.
“Penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempat di wilayah Kecamatan MB Ketapang, saya atas nama Pemkab Kotim mendukung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap program ini. Saya berharap kota Sampit bisa lebih bersih, terang dan bebas banjir bisa terwujud,” kata Halikinnor.
Penerapan hukum adat ini, menurut Halikin juga sudah disosialisasikan terlebih dulu kemasyarakat, bahkan mendapatkan sambutan baik oleh masyarakat Kecamatan MB Ketapang agar secepatnya menerapkan sanksi tersebut.
“Ini satu-satunya yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan menjadi pioneernya. Jika dalam dua atau tiga bulan aturan ini berjalan sesuai harapan. Maka saya instruksikan pada Kecamatan Baamang wajib juga melaksanakan sanksi adat ini,” ujar Halikin.
Tidak hanya pada membuang sampah sembarangan, penerapan hukum adat ini juga nantinya diwacanakan bagi pedagang kaki lima yang bandel, termasuk juga pada kawasan eks prostitusi di Km 12 di Kelurahan Pasir Putih.
“Saya minta lurah awasi itu pal 12, jangan sampai lengah karena sudah kita tutup, jangan ada berkembang lagi prostitusi disitu,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat mengungkapkan hal ini dilakukan karena perkembangan Kota Sampit yang sangat pesat, kemajuannya membawa dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatif adalah terjadinya permasalahan sampah
“Tujuan dari penerapan sanksi adat ini bukan untuk menghukum dan menakut-nakuti masyarakat, bukan juga untuk mencari keuntungan, jangan nanti berpikir oh ini didenda duitnya untuk Camat, duitnya untuk damang dan lain sebagainya. Disini kita tujuannya mengedukasi masyarakat memberikan pemahaman, pengertian agar masyarakat paham tentang hidup bersih tidak membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Harapannya ke depan dengan diberlakukannya sanksi adat ini, bisa menjadi kebiasaan dan budaya warga Kecamatan MB Ketapang peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.(ilm)
(Visited 14 times, 14 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/14/sanksi-adat-terhadap-pelaku-pembuang-sampah-sembarangan-resmi-diterapkan/