BORNEONEWS, Sampit – Narkoba jenis sabu sebanyak 378,44 dengan nilai jika di rupiahkan mencapai Rp 756.880.000 dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang disaksikan oleh 16 orang tersangka pemilik barang haram tersebut.
“Pemusnahan sabu hari ini kami lakukan dengan cara di blender dan dilarutkan ke dalam zat kimia,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu, 9 Februari 2022.
Setelah dilarutkan dengan zat kimia, air tersebut dibuang di selokan yang ada di Polres Kotim. Agar tidak bisa diambil atau dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.
Barang bukti yang dimusnahkan sendiri merupakan hasil pengungkapan Polres Kotim bersama Polsek jajaran dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
“Kami akan berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di Kotim dan tentunya juga dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredarannya,” terangnya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.