BORNEONEWS, Sampit – Jajaran Polsek Ketapang meringkus 2 orang bandar dan pengedar sabu, dengan barang bukti 200 gram. Barang tersebut disuplai dari Pulau Jawa, melalui jalur laut.
“Sabu dibawa melalui kapal, namun kami belum mengetahui di pelabuhan atau terminal mana mereka memasoknya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin, 24 Januari 2022.
Sebelumnya, polisi meringkus SH (30) sebagai bandar sabu dan WP (52) yang merupakan pengedar. Keduanya diringkus di sebuah kamar kos harian Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Sarpani juga mengatakan bahwa di Kotim ada beberapa pelabuhan dan terminal khusus. Sehingga, cukup banyak areal yang bisa dijadikan para penyuplai ini tempat masuk ke daerah ini.
Saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari terkait dengan jaringan dari para bandar sabu tersebut, karena bisnis yang dilakukan mereka sudah sangat terorganisir.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.