BORNEONEWS, Sampit – Sahri (31) menyebut sabu seberat 197,39 gram yang diamankan di kamar kos M Wafiruddin adalah miliknya yang belum terjual, lantaran sedang menghubungi pembeli.
Diakui tersangka kalau sabu itu rencananya akan dijual di mana yang menawarkan atau mencari pembeli adalah Wafiruddin. Fakta itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Benar barang ini yang ditemukan saat penggeledahan ketika kami diamankan,” kata tersangka kepada jaksa.
Senin 11 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat197,39 gram dan sebuah ponsel dalam kamar kos yang disewa oleh Wafiruddin. Sementara itu barang bukti sebuah ponsel dan motor milik Wafiruddin.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.