SAMPIT – Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggarapan lahan masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang dilakukan oleh PT. Bumi Sawit Kencana (BSK), pihak perusahaan tersebut mempertanyakan kekurangan dua dokumen dari jumlah berita acara pemeriksaan di tahun 2016 lalu.
“Ada berita acara pengecekkan lapangan pada tahun 2016 lalu yang dilakukan Dinas Transmigrasi. Dan disitu dinyatakan ada 101 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya, kemudian ini kami lihat lagi hanya ada 95 yang sudah diterbitkan sertifikatnya,” beber Andi Ayub selaku Manajer Humas PT BSK, Senin 15 Februari 2021 lewat RDP di ruang rapat DPRD Kotim.
Kata dia, berdasarkan izin lokasi yang diberikan kepada pihaknya pada Tanggal 25 Mei 2004 tidak ada permasalahan tumpang tindih antara lahan yang diberikan izin dengan lahan transmigrasi.
“Di dalam peta izin lokasi itu jelas di mana lahan pekarangan, lahan usaha (LU1) dan LU2 serta lahan transmigrasi,” kata Andi Ayub.
Lanjut pria yang akrab disapa Ayub ini, bahwa PT. BSK juga sudah memiliki izin lengkap, baik izin usaha dan lainnya. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) sudah ada sejak tahun 2005 dan berlaku hingga tahun 2040.
“Perusahaan juga sudah membentuk tim desa yang melakukan verifikasi lahan serta ganti rugi kepada masyarakat. Dengan luasan 140,38 hektare lahan yang kami ganti rugi,” beber Humas PT. BSK ini.
Ditambahkan Ayub, juga terdapat sekitar 509 KK yang sudah di SK kan oleh Bupati Kotim sebagai anggota lahan plasma dari perusahaan PT. BSK dan itu termasuk warga desa Sebabi dan Desa Sumber Makmur.
“Untuk saat ini kebun plasma ini masih di urus perizinannya, jadi belum melakukan operasional,” tambah Ayub. (im/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}