SAMPIT – Rumah seorang warga berinisial NR (28) di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 15 Januari 2021 siang dikepung dan digeledah aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotim.
Aksi pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim karena pemuda tersebut dilaporkan kerap meresahkan masyarakat sekitar, dengan tindakannya dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindak lanjut laporan masyarakat ini, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil ciduk NR. Awalnya, NR sempat lompat keluar rumahnya melalui jendela, setelah terlebih dahulu membuang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap sabu-sabu keluar kamar. Namun aparat kepolisian telah mengepung rumahnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakin, melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi, dengan rilis yang diterima beritasampit.co.id, Sabtu 16 Januari 2021. Kata dia, kecurigaan petugas pun terbalaskan, karena sewaktu dilaksanakan penggeledahan rumah, ditemukan sejumlah barang bukti milik tersangka.
“Kami berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam beserta sim card, 7 (tujuh) lembar plastik klip kecil transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, beserta uang hasil penjualan sabu berjumlah Rp. 215.000,” ungkap Iptu Arasi.
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik tersangka. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan ke Satres Narkoba Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Aci/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}