SAMPIT – Faksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur mengharapkan agar retribusi lebih terbuka.
Melalui Juru Bicaranya, H Rambat, menyatakan pada dasarnya pihaknya setuju dan menerima laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.
Yaitu, kata dia terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah pasar Bahayak.
“Fraksi PKB sangat sepakat karena pembahasan raperda tersebut telah dibahas dan disepakati oleh Bapemperda DPRD Kotim bersama pihak eksekutif serta dinas yang membidanginya,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya tetap memberikan masukan terkait pengelolaan retribusi perusahaan umum pasar agar kedepannya lebih terbuka dan transparan.
Hal ini juga agar dapat menjadikan pasar menjadi sumber pemasukan bagi APBD pemerintah daerah Kotim,” tegasnya.
Dikatakannya, Raperda ini sudah melalui beberapa pembahasaan hingga penyempurnaan, ada perbaikan redaksi dan penambahan pasal di dalam perda tersebut, salah satunya ada tanbahan satu pasal 58 yang berbunyi: batas usia pensiun pegawai perumda pasar Bahayak ditetapkan sampai dengan 58 tahun.
“Semoga raperda ini nantinya ketika sudah di sahkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kotim, khususnya dalam bidang perekonomian,” tandasnya. (wij/jun)
Berita Retribusi Daerah Diharapkan Lebih Terbuka ini agregasi dari:
https://pedigital.id/2021/12/27/retribusi-daerah-diharapkan-lebih-terbuka/.