Miliaran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga bocor. Ini dilakukan oleh hacker bernama Bjorka pada forum Breached.to.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mengharuskan pengguna kartu sim wajib melakukan registrasi.
Registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Ini kemudian diberlakukan pada 2017 lalu. Saat itu, Kominfo menjamin keamanan data pengguna.
Kemudian, muncul kebocoran data NIK yang jumlahnya milyaran. Diduga data ini diperjual belikan oleh hacker.
Bjorka mengklaim sebanyak 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas 87 GB dimilikinya.
Sebelumnya, dalam situs yang sama Breached.to, data yang diduga pengguna layanan Indihome juga bocor.
Lalu, bagaimana Kominfo menyikapi hal ini? Kominfo mengatakan bahwa kebocoran bukan berasal dari pihaknya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan masyarakat harus menjaga NIK masing-masing.
Hal ini disampaikannya pada pembukaan forum Digital Innovation Network (DIN) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (3/9/2022) lalu.
“Harus ada tanggung jawabnya. Jaga NIK kita sendiri. Tidak boleh hanya salah-salahkan, tapi harus dicari penyebabnya dan di mana,” kata Johnny.
Pernyataan MenKominfo itu langsung disanggah mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
“Yang mewajibkan mendaftar no hp pake NIK adalah pemerintah @kemKominfo, saat bocor rakyat yg diminta menjaga. Klean waras ?,” Tulis Said Didu di akun Twitternya. (Selfi/Fajar)
Sumber Berita / Artikel Asli : fajar
Berikan Komentar Anda
Sumber: https://www.repelita.com/respons-sikap-kominfo-atas-dugaan-kebocoran-pendaftaran-sim-card-said-didu-kalian-waras/