BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Keberadaan alat peraga calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang mengarah pada kampanye, siap-siap ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal tersebut menyusul adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Jumat (3/11/2023). Mereka yang masuk DCTm berarti resmi sebagai peserta Pemilu 2024.
Peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye di tempat umum atau media sosial di luar masa kampanye.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Sumber: https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/11/04/resmi-jadi-peserta-pemilu-2024-caleg-di-kalsel-yang-kampanye-sebelum-jadwal-siap-siap-ditindak