SAMPIT, Sampit – Rusli Aliansyah mengaku sudah menunjukkan siapa pembeli dan penjual sabu yang diamankan darinya itu. Hal tersebut diungkapkan terdakwa Kamis, 21 April 2022.
Dalam keterangannya ia mengaku sabu itu milik Jani yang baru saja dibeli dari seorang bandar bernama Kacong. “Saya diminta beli sabu oleh Jani, lalu saya beli dengan Kacong,” katanya.
Oleh Jani kemudian terdakwa diminta antar sabu tersebut kepada pembelidan saat ditunggu yang datang malah petugas kepolisian. “Waktu ditangkap Jani ada saja di situ tapi tidak ditangkap,” ucapnya
Sabu tersebut diakui terdakwa berasal dari Kacong yang tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. “Saya sudah tunjukkan rumah Kacong tapi tidak juga dia ditangkap,” timpalnya lagi.
Terdakwa menyebutkan kenal Kacong setelah keduanya sama-sama pernah masuk penjara sebelumnya, dan Kacong berpesan kepadanya jika ada orang cari sabu agar menghubunginya.
Terdakwa mengaku ditangkap, Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan badan disaksikan warga setempat ditemukan sebuah potongan karet ban yang digenggam di tangan sebelah kanan didalamnya ada plastik klip berisikan sabu seberat setengah ons.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/261552-residivis-sebut-sudah-tunjukkan-pemilik-dan-penjual-sabu-yang-diamankan-darinya