BORNEONEWS, Sampit – Amrullah alias Arul (40) dijatuhi hukuman selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Firdaus.
“Majelis sependapat dengan pasal yang didakwakan penuntut umum sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusannya, Kamis, 24 Maret 2022.
Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
Sementara itu, meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya. Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sama halnya dengan jaksa Rahmi Amalia.
Majelis menyatakan residivis kambuhan ini terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di depan barak Jalan Perca III, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.