SAMPIT, Palangka Raya– Berakhir sudah pelarian AB (26). Residivis asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu ditangkap di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas kasus pencurian dan penggelapan di Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, pria berperawakan kurus tersebut diduga melakukan pencurian di kediaman seorang pengusaha wilayah Jalan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat.
“Padahal pelaku baru saja keluar dari penjara sekitar satu setengah bulan dengan kasus pencurian buah kelapa sawit di Katingan. Pelaku kembali melakukan tindak pidana,” kata Ronny, Jumat, 3 Juni 2022.
Ronny menjelaskan, awalnya, setelah selesai menjalani hukuman, pelaku mencari pekerjaan dan bekerja serta tinggal di tempat korban.
Seiring berjalannya waktu, pelaku nekat menggasak barang berharga milik korban berupa celengan uang berjumlah Rp1,5 juta, 3 buah hendphone dan membawa kabur satu unit sepeda motor Beat.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/265734-residivis-di-tangkap-di-tanah-bumbu-kalsel