Regulasi Kotim Tentang Penanggulangan Kebakaran Sudah Tidak Sesuai, Apa Sebab ?

Regulasi Kotim Tentang Penanggulangan Kebakaran Sudah Tidak Sesuai, Apa Sebab ?

SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memiliki regulasi dalam upaya penanggulangan kebakaran yaitu melalui peraturan daerah Kotim Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

“Namun dalam perkembangannya, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan dengan membentuk Perda yang baru yang lebih komprehensif,” kata Bupati Kotim, H Halikinnor, Senin 27 Februari 2023.

Yaitu ujarnya, sebagai payung hukum yang mengatur mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan bagi masyarakat di Kotim.

“Rancangan Perda baru ini berdasarkan pasal 28 G Ayat (1) UUD, salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara yakni menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda yang berada dibawa kekuasaan,”

Jelasnya. Yaitu diantaranya rasa aman dari bahaya kebakaran serta diperlakukannya upaya penyelamatan dari ancaman ketakutan.

Hal ini juga ujarnya, sebagai perwujudan dari jaminan perlindungan tersebut diperlukan peran serta dan tanggung jawab pemerintah daerah yang berdasarkan asas otonomi daerah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman bahaya kebakaran serta ancaman keselamatan.

(dia/matakalteng.com)


Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/02/27/regulasi-kotim-tentang-penanggulangan-kebakaran-sudah-tidak-sesuai-apa-sebab

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID