1tulah.com, SAMPIT– Warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, kabupaten Kotawaringin Timur harus pulang dengan kekecewaan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotim tidak sesuai dengan harapan atau aspirasi masyarakat.
Pasalnya rekomendasi dari hasil rapat yang dilaksanakan pada Rabu 26 Januari 2022 tersebut, dinilai tidak memiliki niat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah itu.
“Rapat ini tidak ada maknanya, kelihatan sekali tidak ada keberpihakan kepada kami masyarakat,” kata koordinator aksi Karliansyah, kepada 1tulah.com di Sampit, Rabu (26/01).
Karliansyah menuding apa yang dilaksanakan dalam rapat ini hanya terkesan asal dilaksanakan saja oleh lembaga tersebut. Bahkan kalangan legislator ini sekalipun tidak ada mengejar lagi persoalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Diungkapkannya, substansi dari desakan masyarakat salah satunya adalah mengenai perizinan perusahaan tersebut yang mana dalam praktiknya tidak sesuai aturan dan ketentuan.
“Fakta lapangan itu sudah terjadi, maka dari itu kami tidak terima perlakukan seperti ini, hasilnya nol, masyarakat tetapi jadi korban dengan hal semacam ini, yang jelas kami akan melakukan aksi besar-besaran sampai apa yang kami perjuangkan itu bisa terlaksana,” tukas Karliansyah.
Dari pantauan sebelumnya, jalannya rapat tersebut berlangsung alot, dan setidaknya tiga kali skorsing. Skorsing pertama yakni menunggu kedatangan dari Ketua Gapoktan Bagendang Raya yang mana dalam persoalan itu terungkap sebagai pelapor sehingga menjebloskan 12 orang warga Desa Ramban ke Polres Kotim.
Sementara itu, rapat tersebut berjalan alot lantaran salah satu tuntutan mereka yakni ke 12 orang warga di dalam Polres Kotim yang ditahan untuk bisa dikeluarkan. Warga menginginkan kepastian dari Kapolres Kotim kala itu untuk bisa mengambulkan keinginan mereka.
Namun, Polres Kotim yang dalam rapat diwakilan kepada Kasat Intel tersebut menegaskan keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi, jikapun ada hal-hal yang ingin dipertanyakan, maka sudah selayaknya warga langsung mendatangi kantor Polres Kotim.
“Pak Kapolres tidak bisa hadir dalam agenda ini, maka saya ditunjuk untuk hadir, “ kata Kasat Intel AKP I Gede Arya.
Dari rekomendasi dari DPRD Kotim yang dibacakan Ketua DPRD Kotim, Rinie di antaranya adalah DPRD mendorong agar pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara kelompok masyarakat dan Gapoktanhut Bagendang Raya.
Meminta agar Polres Kotim bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap 12 orang warga yang ditangkap, ketiga kepada warga warga sekitar HTR untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Keempat yakni kepada Poktan yang ada harus mengakomodir semua warga masyarakat yang ada di wilayah tersebut.(Fit).
Post Views:
Berita RDP Warga Desa Ramban di DPRD Kotim Berlangsung Alot ini agregasi dari:
https://1tulah.com/2022/01/28/rdp-warga-desa-ramban-di-dprd-kotim-berlangsung-alot/.