TARAKAN – Warga binaan yang tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK) hanya 405 orang. Padahal jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tarakan saat ini tengah mencapai angka seribu lebih. Mengatasi hal itu pemerintah menerapkan identifikasi dengan penggunaan teknologi yang dapat mengakses data masyarakat hanya dengan melalui wajah. Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Hamsyah.
Dikatakan Hamsyah, dari seribu lebih warga binaan, yang belum memiliki NIK belum terdeteksi dalam database. Sehingga perlu dilakukan pendataan ulang seperti perekaman data biometrik yakni perekaman retina mata, sidik jari serta tanda tangan elektronik. “Sebagai bagian dari warga negara Indonesia (WNI), warga binaan itu harusnya punya NIK meski belum melakukan perekaman data,” ungkap Hamsyah, Minggu (19/2).
Dalam melakukan pengecekan terhadap perekaman data warga binaan, membutuhkan NIK. Sehingga pihaknya akan mengetahui warga binaan yang sudah melakukan perekaman dan belum melakukan perekaman.
Untuk itu pihaknya masih ingin melakukan pengecekan terkait apakah warga binaan tersebut telah melakukan perekaman data biometrik atau belum. “Makanya nanti akan ada teknologi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yakni teknologi face recognition atau pendeteksi wajah. Jadi hanya menggunakan foto, kita sudah mengetahui secara detail tentang identitas yang bersangkutan,” jelas Hamsyah.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
TARAKAN – Warga binaan yang tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK) hanya 405 orang. Padahal jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tarakan saat ini tengah mencapai angka seribu lebih. Mengatasi hal itu pemerintah menerapkan identifikasi dengan penggunaan teknologi yang dapat mengakses data masyarakat hanya dengan melalui wajah. Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Hamsyah.
Dikatakan Hamsyah, dari seribu lebih warga binaan, yang belum memiliki NIK belum terdeteksi dalam database. Sehingga perlu dilakukan pendataan ulang seperti perekaman data biometrik yakni perekaman retina mata, sidik jari serta tanda tangan elektronik. “Sebagai bagian dari warga negara Indonesia (WNI), warga binaan itu harusnya punya NIK meski belum melakukan perekaman data,” ungkap Hamsyah, Minggu (19/2).
Dalam melakukan pengecekan terhadap perekaman data warga binaan, membutuhkan NIK. Sehingga pihaknya akan mengetahui warga binaan yang sudah melakukan perekaman dan belum melakukan perekaman.
Untuk itu pihaknya masih ingin melakukan pengecekan terkait apakah warga binaan tersebut telah melakukan perekaman data biometrik atau belum. “Makanya nanti akan ada teknologi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yakni teknologi face recognition atau pendeteksi wajah. Jadi hanya menggunakan foto, kita sudah mengetahui secara detail tentang identitas yang bersangkutan,” jelas Hamsyah.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Sumber: https://radartarakan.jawapos.com/daerah/tarakan/20/02/2023/ratusan-wbp-belum-miliki-nik/