INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 158,68 gram, serta berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MHR (46), di jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa 19 April 2022, dini hari.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman KM 12 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya,” kata Rudia.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 3 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu yang berbalut dengan tisu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri tersangka.
“Tidak sampai disitu, anggota juga melakukan pengeledahan disamping rumah terlapor dan dan kembali menemukan 2 plastik diduga sabu-sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka beserta 5 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 158,68 gram, 1 lembar tisu,1 kotak plastik, 1 timbangan digital, 1 unit Handphone, 1 lembar alumunium foil dan 1 kantong plastik merah, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Tersangka kita bidik Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Andrian
Sumber: https://www.intimnews.com/ratusan-gram-sabu-sabu-diamankan-polisi-dari-pal-12-sampit/