Ratusan CPNS Mengundurkan Diri akan Disanksi, BKN: Mereka Rugikan Negara
“Peserta yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena biaya seleksinya menggunakan APBN/APBD”
Senin, 23 Mei 2022 | 12:22 WIB – Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Ratusan CPNS mengundurkan diri karena mengaku instansi tempat mereka mendaftar tidak sesuai harapan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan mereka mendaftar pada jabatan dan instansi tanpa tahu kondisi instansinya.
BERITA TERKAIT:
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri akan Disanksi, BKN: Mereka Rugikan Negara
Bupati Sragen Minta CPNS dan PPPK Tunjukkan Pengabdian Terbaik
61 CPNS dan 788 PPPK Dapat SK, Bupati Sragen: Jangan Buat Beli Mobil!
Sebanyak 30 Orang Ditangkap Terkait Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Pemkot Semarang Terima 11 CPNS Penyandang Disabilitas Melalui Formasi Khusus
Jadi, setelah lulus dan melakukan survei lokasi ternyata tidak sesuai harapan, akhirnya mengundurkan diri.
Berdasarkan catatan BKN, terdapat 105 peserta mengundurkan diri dari jumlah peserta yang lulus. Peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang dan yang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) 111.729.
Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 4 orang dan berkas tidak lengkap (BTL)sebanyak 11 orang.
“Peserta yang mengundurkan diri ini merugikan negara, karena biaya seleksinya menggunakan APBN/APBD, makanya ada sanksi tegas untuk mereka,” kata Deputi Suharmen, Minggu (22/5).
BKN hampir menuntaskan penetapan NIP CPNS 2021.
Hingga 20 Mei, tercatat sudah 111.485 peserta CPNS mengantongi NIP dari usulan yang diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebanyak 112.018.
Suharmen menegaskan bagi peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, data NIK-nya akan diblok sehingga tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.
Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, NIK dan NIP yang bersangkutan akan aktif selamanya.
Kecuali, kata Suharmen, ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya, walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai.
“NIK dan NIP ini untuk mengunci status peserta yang mengundurkan diri agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.
Menurutnya, penguncian tersebut sudah ada aturannya, maka dilakukan by sistem. Artinya, datanya akan terkunci di sistem.
Sumber: https://kuasakata.com/read/berita/52892-ratusan-cpns-mengundurkan-diri-akan-disanksi-bkn-mereka-rugikan-negara