Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui

SAMPIT, Sampit – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah disetujui semua fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berdampak dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Senin, 4 September 2023.

Perubahan tersebut perlu penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten kotawaringin timur menjadi lebih efektif, efisien dan produktif dengan diimbangi peningkatan pelayanan yang pfofesional.

Halikin berharapkan dengan berlakunya peraturan daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah, serta dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

“Dengan adanya restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian daerah,” imbuhnya.




Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/312903-raperda-pajak-dan-retribusi-daerah-disetujui

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID