KLIK.SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bersama antara eksekutif dan legislatif nantinya dapat meningkatkan Pajak Asi Daerah bagi daerah tersebut.
Hal itu sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembentukan Ranperda ini yakni Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotim, Senin (4/9).
“Ranperda ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Halikinnor.
Halikinnor menyebut, adanya pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan ekonomi daerah. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan upaya peningkatan dan optimalisasi sumber daya daerah melalui PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang dalam pertimbangan dengan kondisi keuangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan berlakunya Undang- Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdampak dengan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga perlu penyesuaian pengaturan pajak daerah dan Retribusi daerah di Kotim.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotim, khususnya kepada Bapemperda atas kerja sama yang baik dengan pihak eksekutif dalam melakukan pembahasan Ranperda melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas Halikinnor. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2023/09/04/48058/ranperda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-untuk-peningkatan-pad-kotim-yang-lebih-baik