JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan, tetapi masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan orang pribadi wajib untuk mendaftar NPWP apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah dewasa (berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas PTKP.
“Jika belum memenuhi kedua syarat tersebut maka belum diwajibkan memiliki NPWP. Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar [NPWP],” sebut DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Senin (26/9/2022).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/punya-penghasilan-tapi-di-bawah-ptkp-wajib-daftar-npwp-42230