SAMPIT, Sampit – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus menikah tanpa izin istri sah.
“Proses penyidikan sedang berjalan, dan dalam penanganan kami,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Rabu, 22 Juni 2022.
Dia tidak membeberkan terkait hal lainnya, namun ia memastikan kasus tersebut akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dirinya melaporkan sang suami dan istri sirinya, karena menikah tanpa izin. Dan kasus itupun ditangani jajaran Satreskrim Polres Kotim, hingga dilakukan penahanan terhadap suami dari pelapor tersebut.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267831-proses-penyidikan-kasus-menikah-tanpa-izin-istri-sah-terus-dilakukan-satreskrim-polres-kotim