SAMPIT/TABENGAN.COM – Seorang pria mabuk diamankan oleh aparat dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah kedapatan membawa narkotika jenis satu-sabu di dalam tas selempang milik pria tersebut, pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Terungkapnya kasus ini bisa dibilang menjadi hal apes. Dimana pelaku yang diketahui bernama Jainal Abidin alias Pacat (39) ini dalam pengaruh alkohol jalan sempoyongan dan menghalangi jalan salah seorang saksi saat melintas di Jalan Rahadi Usman II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saksi yang merasa terganggu oleh pelaku mencoba memberikan isyarat agar menepi ke pinggir jalan. Namun isyarat tersebut tidak digubris, sehingga saksi turun untuk menegur. Tidak terima ditegur pelaku justru melawan saksi.
Singkat cerita, saksi tersebut pun langsung menghubungi pihak kepolisian dari Satresnakorba Polres Kotim untuk menindak Pacat. Alhasil ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu tas selempang yang dibawa pelaku.
“Barang bukti yang kami temukan ada sekitar satu paket kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,34 gram. Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lain berupa uang tuna sebesar Rp110 ribu, dan satu unit HP milik pelaku,” terang kasat Jumat (13/5/2022) kemarin.
Rudia masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat oleh pelaku. Atas perbuatannya, Pacat dikenakan pasal 114 ayat (1), undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Prs
Sumber: https://www.tabengan.com/bacaberita/64502/pria-mabuk-kedapatan-bawa-sabu/