SAMPIT, Palangka Raya – Praperadilan Eks Subdistributor minuman berakohol (minol) UD Bintang Cabang Sampit dari, Yanto Gunawan terus bergulir
Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum Yanto mengatakan, pihaknya telah menghadirkan 6 orang saksi dalam praperadilan tersebut. 3 orang saksi menjelaskan terkait dengan Izin PT Gulvari yang diketahui dalam perizinan penjualan Minuman Beralkohol yang ada golongan A saja, sedang Golongan B dan C tidak ada izin.
“Kita juga mendatangkan 3 Ahli, salah satunya ahli pidana yang menerangkan terkait dengan barang bukti yang ilegal tidak bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka,” Kata Halim sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 22 September 2022
Dalam permohonan praperadilannya Halim meminta menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1339/IX/RES.1.11./2022/Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 2 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindak pidana penggelapan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau 372 KUHPidana atau 378 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, meminta menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka
terhadap Pemohon oleh Termohon.
Memerintahakan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (APRIANDO/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/277578-praperadilan-eks-subdistributor-minol-hadirkan-6-saksi-dan-ahli-pidana