SAMPIT, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur mengingatkan agar seluruh sekolah maupun pihak komite untuk tidak melakukan pungutan di luar kewajaran dan aturan yang berlaku saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini.
Karena kata dia di tengah kondisi seperti saat ini pihak komite maupun sekolah juga harus bisa memaklumi keadaan ekonomi orang tua maupun wali murid.
“Saya tidak mau mendengar lagi, tahun ajaran baru di saat masa penerimaan siswa baru ini muncul lagi persoalan lama yakni pungutan liar (Pungli),” kata Rudianur, Rabu, 22 Juni 2022
Karena kata dia pungutan ini akan memberatkan orang tua dan wali murid. Pihak sekolah harus peka dengan persoalan terkini.
“Karena ekonomi semuanya sulit, jadi jangan ditambah dengan beban uang inilah uang itulah di dunia pendidikan yang wajar – wajar saja,” tegas Rudianur.
Ia juga berharap agar Dewan Pendidikan Kotim bersama dengan Dinas Pendidikan Kotim aktif mengawasi itu. Bahkan jika perlu pihak pemerintah membuat posko pengaduan dugaan pungutan yang memberatkan orang tua murid.
Rudianur menegaskan, jika pungutan yang kerap membuat persoalan setiap tahun yakni uang meja kursi, uang pembangunan, serta uang lainnya yang dianggap tidak perlu ditarik dari wali murid.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267892-ppdb-jangan-lakukan-pungli