SAMPIT, Palangka Raya– Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap 5 orang tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih 2 ons sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna didampingi Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya dalam menggelar press release di lobi Mapolresta setempat, Rabu 7 September 2022.
Pengungkapan tindak pidana penyalahguna narkoba tersebut mulai 15 – 27 Agustus 2022. “Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 269,62 gram,” kata Andiyatna.
Dia menegaskan, kelima tersangka yang diamankan tersebut statusnya sebagai pengguna narkoba sekaligus kurir.
Para tersangka lanjut Andiyatna beraksi di tiga tempat yakni satu kasus di Kelurahan Langkai, satu kasus wilayah Pahandut dan 2 kasus di Kelurahan Menteng.
Para tersangka mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Kasongan, Sampit dan Palangka Raya. Dari total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 269,62 gram, 224,53 gram disisihkan dan langsung dimusnahkan.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/275935-polresta-palangka-raya-bekuk-5-tersangka-sita-lebih-2-ons-sabu