SAMPIT, Kuala Pembuang – Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 57,84 gram dari tiga terduga pengedar narkotika yang belum lama ini diamankan.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Wakapolres Seruyan, Kompol Yosep Thomas Tortet, didampingi KBO Satresnarkoba Polres Seruyan Ipda Dwi Priyono, dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan, Jumat, 13 Mei 2022
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Wakapolres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/263607-polres-seruyan-musnahkan-57-84-gram-sabu