LAMANDAU – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di mapolres setempat, Jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Kamis (1/12/2022) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kepala Kesbangpollinmas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu sebanyak 100,57 gram dari Provinsi Kalbar yang rencananya akan dilkirim ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, pada bulan November 2022.
Barang bukti selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita oleh Polres Lamandau telah dimusnahkan dengan disaksikan oleh pejabat yang hadir beserta para tersangka.
Polres lamandau berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba, apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun yang dimungkinkan para tersangka narkoba akan melakukan aksinya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal ke dalam alat teskit.
Selanjutnya, barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur terkait lainnya dengan di masukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai dan di masukkan ke dalam septitank.
Sumber: https://madu.tv/polres-lamandau-musnahkan-ratusan-gram-barang-bukti-narkoba/