KLIK.SAMPIT– Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 533 juta. Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan Selasa (3/10).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi oleh Wakapolres Kotim Kompol Yudha Setiawan bersama AKP AKP bagus Winarmoko saat pers rilis mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari penangkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 22 laporan.
“Jadi hari ini kita telah memusnahkan barang bukti hasil kegiatan operasi anti kelabang tahun 2022 selama 20 hari,” ujarnya
Sarpani juga menjelaskan, telah melaksanakan pemberantasan narkoba dalam jumlah yang besar.
“Di tahun ini saja kami sudah bisa ungkap kasus sebanyak 128 masih di bulan September. Sedangkan tahun lalu selama 1 tahun kami ungkap 121, dan masih ada sisa 4 bulan,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan masyarakat bisa mengambil pelajaran dari upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian baik itu upaya preventif maupun rehabilitatif oleh seluruh potensi masyarakat.
“Sehingga kita sama-sama memiliki pelajaran yang positif untuk masyarakat konten ke depan khususnya supaya bebas dari narkoba,” tandasnya. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/10/04/74419/polres-kotim-musnahkan-narkotika-senilai-ratusan-juta-rupiah