TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Sebanyak 29 bungkus plastik dengan berat mencapai 100,69 gram atau satu ons lebih sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (25/1/2022) dimusnahkan.
Sabu seberat 1 ons lebih tersebut merupakan pengungkapan dalam dua hari operasi pihak Satresnarkoba Polres Kotim.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka satu diantaranya.
Para tersangka tersebut diantaranya AA, DS, MD,K dan seorang tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial UN .
Baca juga: Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu
Baca juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya, Pengendaranya Dievakuasi ke Puskesmas
Baca juga: Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, (25/1/2022) mengungkapan, jika dikalkulasikan jumlah sabu tersebut dalam jumlah uang diperkirakan mencapai Rp 200 Juta.
“Dalam pengungkapan sabu tersebut kami juga menangkap 5 orang tersangka yang ditangkap pada awal bulan Januari hingga sekarang di lokasi berbeda,” katanya.
Pemusnahan dilakukan Mapolres Kotim dihadiri Penasehat Hukum para tersangka pihak Kejari juga perwakilan dari PN Sampit.
Bukan hanya itu, turut dihadirkan para tersangka yang memiliki barang haram tersebut untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara Sabu dilarutkan dengan zat kimia cair, setelah melebur jadi satu, air tersebut dibuang ke dalam selokan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir.
Kapolres Kotim, mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi atau meaporkan jika menemukan adanya peredaran narkoba diwilayah Kotim.
“Kita bersama memerangi peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung tercinta ini,” ujarnya. (*)
Informasi dari Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menyebutkan, dari 1-25 Januari 2022, total tersangka yang dibekuk berjumlah 17 orang, 5 diantaranya adalah perempuan.
Tersangka memiliki pekerjaan yang variatif, mulai dari karyawan swasta, buruh, hingga PNS.
Sementara untuk barang bukti berjumlah 452,59 gram yang jika diuangkan bernilai Rp 851.180.000. (*)
Berita Polres Kotim Musnahkan 1 Ons Sabu dan Amankan 5 Tersangka Hasil Pengungkapan Awal Tahun 2022 ini agregasi dari:
https://kalteng.tribunnews.com/2022/01/25/polres-kotim-musnahkan-1-ons-sabu-dan-amankan-5-tersangka-hasil-pengungkapan-awal-tahun-2022.