BORNEONEWS, Sampit – Bambang Nugroho mendesak agar penyidik Polres Kotawaringin Timur tidak berhenti sampai kepada AS saja tersangka dalam kasus penipuan pemesanan kios pasar Eks Mentaya.
Karena kata Bambang, melihat dari kronologis yang telah disampaikan oleh penyidik, mantan ASN di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdakperin) menawarkan lapak atau kios pedagang itu berdasarkan legalitas berupa surat keputusan kepala Disdagperin Kotim saat itu.
Secara logika kata Bambang, AS saat itu yang hanya sebagai bawahan dan menjabat sebagai kepala seksi, dirinya tidak akan berani memungut uang sebesar Rp 10 juta untuk lapak ukuran kecil dan besar Rp 25 juta untuk ukuran besar bilamana tidak ada izin dari atasannya saat itu.
Mengingat nilai yang dijual itupun tidak kecil, tentu dirinya bukan pemeran sendiri, sehingga tidak mungkin itu berani dilakukannya tanpa seizin atasannya tersebut kala itu atau oknum yang turut terlibat dalam masalah itu.
“Kami harap jangan sampai kasus klien kami ini di lokalisir, penyidik kami minta agar mengembangkannya dan telusuri aliran uang itu ke mana saja, siapa yang ikut menikmatinya agar diproses secara hukum juga,” tegas kuasa hukum tersangka tersebut, Rabu, 9 Februari 2022.
Dikatakan Bambang juga ini harus dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik ilegal di pasar Kota Sampit tersebut, karena persoalan jual beli lapak pedangan ini merupakan kasus lama yang seakan sulit untuk diungkap.
“Kami yakin ada oknum kuat yang ikut bermain selama ini, ya kita tantang penyidik untuk membongkar semuanya,” pintanya.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.