Polisi Ciduk Dua Pemuda Kurir Sabu-sabu, Diantaranya Berstatus Mahasiswa

Polisi Ciduk Dua Pemuda Kurir Sabu-sabu, Diantaranya Berstatus Mahasiswa

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini dua orang pemuda yang salah satunya masih berstatus mahasiswa berinisial DI (22) dan rekannya BA (28), di Jalan Pangeran Antasari Belakang Bioskop Eks Golden, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu 14 Februari 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat bahwa kerap melihat kegiatan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di jalan Pangeran Antasari tersebut.

Kemudian anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan,, ternyata benar dan petugas dengan cepat meringkus tersangka DI yang saat itu berada di depan rumah BA.

“DI Sempat membuang barangnya, tapi terlihat oleh anggota. Berdasarkan keterangan DI ini mendapatkan barang dari BA, yang selanjutnya kita tangkap di rumahnya,” kata Arasi.

Kini DI dan BA bersama barang bukti 2 bungkus sabu-sabu seberat 0,27 gram, serta uang tunai Rp. 15.000, yang diduga upah dari menjual barang haram itu, kini diamankan di Polres Kotim, guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Kasus ini juga terus dikembangkan Satres Narkoba, dari mana kedua pemuda ini mendapatkan narkotika golongan 1 tersebut.

Akibat ulahnya, kedua pemuda ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beeitasampit.co.id).

.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID